CERAI GUGAT AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUARA ENIM (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Muara Enim No. 864/pdt.G/2020/Pa.Me)
Keywords:
Divorce, Domestic Violence, Judge's Decision, Decision 864/pdt.G/2020/PA.MeAbstract
This study analyzes the judge's considerations in cases of divorce due to domestic violence (KDRT) based on the decision of the Muara Enim Religious Court Number 864/pdt.G/2020/PA.Me. The method used is a literature study with a descriptive-analytical approach. The results of the study show that the judge based his decision on Article 39 of Law No. 1 of 1974, Article 19 letter f PP No. 9 of 1975, and Article 116 letter f Compilation of Islamic Law (KHI), as well as QS Ar-Rum: 21. The judge reasoned that violence had caused the loss of the spiritual bond between husband and wife, which became the legal basis for granting a default divorce suit.
Downloads
References
Aziz, A., Maksum, G., & Mutakin, A. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Al Ashriyyah, 9(2), 99 - 112. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v9i2.173
Budi jayati, "analisis kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan agama Palopo tahun 2019 "skripsi INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IAIN PALOPO 2020.
Dasrizal Dahlan, Putusnya Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Perdata Barat (BW); Tinjauan Hukum Islam. (Jakarta : PT. Kartika Insan Lestari, 2003.
Espi Venia, "Judi Sebagai Alasan Cerai Gugat (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Klas IA Palembang Nomor Perkara 1511/Pdt.G/2014/PA.Pig)", Skripsi UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) Raden Patah Palembang, situs,2006.
Fajriani, R. (2020). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Hukum.
Halim, A. (2020). “Hukum Keluarga Islam dan Penyelesaian Perselisihan Dalam Rumah Tangga”. Yogyakarta: Deepublish.
Hamdani, "Peran Hakim Dalam Menimalisir Perkara Perceraian", Skripsi STAI Nurul Iman Bogor, Muara enim : Skripsi Staini Nurul Iman, 2018.
Jamal, M. (2020). “Perlindungan Hukum terhadap Korban KDRT dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Yogyakarta: Deepublish.
Jumiyati, Muh. Rizal Samad, Rusniah, Bunyamin Yafid Jumadil Akbar, Abdul Hakim, Riska Novita,” Analisis Hukum Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sidrap)”, (Pangkajene Sidrap : 2021) ), Cet. II.
MR.Aryeming U-MA," Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Majelis Agama Islam Patani, Selatan Thailand) Skripsi UNIVERSITAS ISLAM NEGRI Sulthan Thaha Saipudin Jambi situs, 2019.
Muhammad Zulfikar Phadilah, AT-TAISIR: Mushaf Hafalan, (Bekasi Selatan: QUANTUM AKHYAR INSTITUTE, 2019), Cetakan Ke 5.
Nini Anggraini, Dwiyanti Hanandini dan Wahyu Pramono, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Dan Perceraian Dalam Keluarga”, Yona Primadesi (ed.), Kekerasan Dalam Rumah Tangga , (Padang : CV. Rumah kayu Pustaka Utama 2019), Cet. 1.
Rahmat Pranata, “Perceraian Akiba Kekerasan Pisik Menurut Menurut Undang – Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)”, (BOGOR: Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman, 2018.
Riska Indriasari, "Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Imam Mazhab (Analisis Putusan Nomor 0641/Pdt.G/2016/PA.Js)". Syarif Hidayatullah Jakarta : 2018.
Wahyuningsih, E. (2020). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Konsep dan Realitas”. Bandung: Alfabeta.
Windi Asmarianti, Elwidarifa Marwenny, Yulia Risa, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Alasan Terjadinya Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kelas 1a Padang”, (Padang: Universitas Dharma Andalas Padang), Vol. 1 No. 1 Januari 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heri Sulaiman, Ghufron Maksum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










